Lagi-Lagi Satreskrim Polres Pandeglang Ciduk Pelaku Cabul
TEPATPADATNEWS, PANDEGLANG. Kembali Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang ciduk pelaku pencabulan dibawah umur, berdasarkan laporan dari keluarga korban No LP / 97 / VII / 2019 / Banten / Res. Pandeglang tgl 04 Juli 2019.
Diketahui pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2019, sekitar jam 14.00 Wib. Terjadi pencabulan dibawah umur, dengan pelaku yang sudah di tangkap berinisial (ND) Als (NG) 46 tahun warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang Banten. Berdasrakan laporan dari keluarga korban Karena di duga keras dengan berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan Tindak pidana Persetubuhan dan/atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
" Tersangka ditangkap oleh anggota kita yang berpakaian preman pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2020 sekitar jam 17.00 Wib. Pada saat sedang bekerja di Pergudangan Muara Karang Blok C, Penjaringan – Jakarta Utara. Sekrang pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut " Ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita, kepada awak media.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, Pelaku melakukan perbuatannya untuk menyalurkan hasratnya atau melampiaskan nafsunya dengan cara membujuk korban dengan membelikan chicken hisaba agar mau melakukan persetubuhan. Sehingga korban dapat dirayu, korban yang masih berumur 12 tahun ini warga Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang.
Adapun barang bukti yang kita kumpulkan berupa pakaian milik korban berupa, 1 (satu) buah baju korban warna merah dan motif kotak hitam-putih.1 (satu) helai kaos singlet warna putih. 1 (satu) helai sapu tangan warna putih motif garis warna pink dan hijau muda. 1 (satu) buah celana dalam warna krem bertuliskan A 1 G pada bagian karetnya.1 (satu) buah celana dalam warna coklat. 1 (satu) lembar VER dari R.S. Ibu dan Anak Permata Bunda.
" Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara. Kita tidak akan ada amoun dengan para pelaku yang sudah merusak generasi bangsa ini, pelaku pencabulan dibawah umur ini sangat bahaya, maka harapan kami Kepolisian Polres Pandeglang menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga dan mengawasi anak-anaknya, jangan lengah " tegasnya.
0 Response
Post a Comment