Satresnarkoba Polres Serang Amankan kembali Seorang remaja

Satresnarkoba Polres Serang Amankan kembali Seorang remaja
Share

TEPATPADATNEWS, SERANG. EM (22) warga Kecamatan Kasemen Kota Serang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten karena penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu di depan ruko kelurahan banten kecamatan kasemen kota serang Selasa tanggal (21/1/2020)  pukul 23.30 Wib

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan S.IK. kepada awak media, kamis (23/1/2020)  membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu Sesuai dengan laporan polisi Nomor. : LP-A /  26 / I / 2020 /SPKT Tanggal 22 Januari 2020

"Bedasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan seorang remaja EM (22) atas kasus penyalahgunaan narkotika," Katanya.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa  1(satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang di simpan didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter.

"menurut hasil keterangan Tersangka, Narkotika jenis shabu  tersebut di dapatkan dari H (DPO), Kemudian saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kabupaten untuk di periksa lebih lanjut.," Ujarnya.


Sementara ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menyampaikan bahwa Atas perbuatan remaja AR (21)  akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. 

"Kami menghimbau kepada masyarakat  untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat  bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,"ujarnya.

0 Response

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel