Bejat!!! Pemuda Di Pandeglang Cabuli Bocah Usia 3 Tahun

Bejat!!!  Pemuda Di Pandeglang Cabuli Bocah Usia 3 Tahun
Share

LENSAPUBLIKASI, PANDEGLANG. Naas menimpa seorang bocah berumur 3 tahun di Desa Banyumundu Kec. Kaduhejo. Korban berinisial RA di cabuli oleh tetanggalnya sendiri berinisial SH yang berprofesi sebagai penjaga warung. Pelaku tega melakukan niat buruknya kepada korban yang masih belia ketika korban sedang membeli eskrim di warung miliknya (28/02/2020).

Dari hasil keterangan yang di ambil kepolisian, Pelaku mengakui dia khilaf telah melakukan perbuatan tidak terpuji kepada anak di bawah umur. Pelaku mengaku sering menonton film porno, akibatnya pelaku tidak dapa menahan hawa nafsunya dan melampiaskannya kepada korban.

“jadi pelaku ini melakukan pencabulan saat korban membeli eskrim di warungnya, lalu si pelaku memaksa korban untuk masuk kedalam rumah dan mencopot rok korban, lalu dia memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban, saat di masukan itulah si korban menangis lalu si pelaku langsung dengan cepat memasangkan kembali rok korban dan membawa korban keluar dari rumahnya” ungkap Mochamad Nandar, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Pandeglang.

Sementara itu Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menyatakan bahwa pihaknya sangat akan menindak tegas pelaku pencabulan anak di bawah umur ini. Selain telah merugikan korban, pelaku juga telah merenggut masa depan korban dengan perilaku bejatnya ini.

Menurut Kapolres, perilaku buruk terhadap pencabulan ini marak terjadi karena peredaran film pornografi yang sangat mudah di akses. Kemudahan akses inilah yang menjadi cambuk masalah karena para pemuda pemudi yang mekasesnya kebanyakan masih di bawah umur dan belum matang pola fikirnya. Jadi mereka melampiaskan hasratnya ini dengan sembarangan, sehingga terjadilah kejadian seperti yang menimpa RA.

Dengan kajadian ini, Kapolres Pandeglang berharap para pemuda pemudi harapan bangsa lainnya terutama yang berada di wilayah Pandeglang untuk dapat lebih bijak dalam mengakses internet. Internet di gunakan untuk mempermudah mendapat informasi, bukan malah di gunakan untuk mengakses konten pornografi. Beliau juga berharap ini akan menjadi kasus terakhir tentang pencabulan di bawah umur, karena pihaknya akan sangat menindak tegas segala perbuatan yang melanggar norma asusila dan undang-undang.

“tentunya saya berharap kejadian ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang karena pihak Polres sendiri akan menindak tegas segala perbuatan yang melanggar undang-undang dan untuk perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini akan kami kenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)” tegas Kapolres Pandeglang.[red]

0 Response

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel