Bupati Merangin Al Haris Hadiri Rapat Kerja Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa se Provinsi Jambi

Bupati Merangin Al Haris Hadiri Rapat Kerja Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa se Provinsi Jambi
Share

LENSAPUBLIKASI, MERANGIN JAMBI. Bupati merangin Al Haris Hadiri rapat kerja penyaluran dan pengelolaan dana desa se Provinsi Jambi tahun 2020 di balairung unja  Mendalo Jambi (20/2).

Bupati merangin mendapatkan standing aplause dari kementrian dalam negeri, kementrian keuangan, kementrian desa dan seluruh peserta yang hadir  karna bupati merangin Dr. H. Al Haris S.Sos.MH adalah satu satunya bupati yang hadir pada rapat tersebut dan membawa seluruh kepala desa se kabupaten merangin.

Gubernur jambi yang di wakili oleh asisten 1 Apani saharudin dalam sambutannya mengatakan, Provinsi jambi mendapat dukungan finansial dimana provinsi jambi  mendapat alokasi dana desa sebesar 1,22 triliyun rupiah tahun 2020, dengan rata-rata tiap desa menerima 800 juta per desa.

"mudah mudahan dengan di kucurkan dana sebesar 1,22 triliun untuk provinsi jambi ini tidak ada lagi desa desa kita yang tertinggal dan akan menjadi desa berkembang semua."ujarnya.

Sementara itu, Bupati merangin  al haris mengapresiasi kegiatan rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020 


menurut Bupati, hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat desa.

“Kita tahu manfaat dana desa ini sangat luar biasa guna mensejahterakan masyarakat. Hal tersebut tentunya betul seperti apa yang disampaikan tadi, harus didukung dengan pengelolaan yang baik, Pemerintah kabupaten merangin dalam hal ini melalui berbagai kesempatan juga telah memberikan pembinaan kepada kepala desa dengan penggunaan dana desa tersebut"imbuhnya

Dalam kesempatan itu juga bupati  berpesan kepada seluruh kepala desa se kabupaten merangin agar terus berhati hati dan bijak dalam pengelolaan dan pengunaan dana desa, ia meminta kepada kepala desa untuk terus melibatkan aparat terkait dalam mengambil suatu kebijakan yang bersentuhan langsung dengan dana desa, dan tidak mengesampingkan prioritas pembangunan di desa.

“Pergunakan dana desa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa, sehingga kesejahteraan bisa terwujud, terlebih dari itu kekhawatiran akan timbulnya hal hal yang tidak kita inginkan tidak akan terjadi"ucap Alhari



(ROLEX_HMS)

0 Response

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel