Jual Shabu,Warga Blitar Mocca Provinsi Bengkulu Diringkus Polisi
LENSAPUBLIKASI, LUBUKLINGGAU. Satu lagi pelaku yang diduga pengedar narkoba berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020 sekira pukul 15.30 Wib,pelaku diamankan petugas didalam lapak jualan miliknya di Pasar Bukit Sulap Kel. Pasar Satelit Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau,Selasa (04/02/2020).
Pelaku yang diamanatkan atas nama Mat Tagun Alias Gun warga Kepala Curup,lahir pada 10 Oktober 1985
Seorang pedagang merupakan warga Desa Blitar Mocca Kampung 6 Kec. Sindang Kelingi Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sofian Hadi menerangkana bahwa pelaku diamankan atas info yang didapat bahwa di lapak tempat paleku jualan cabe sering terjadi transaksi narkoba.
" Pelaku diamankan atas info bahwa dilapak tempet pelaku jaualan cabe sering terjadi transaksi narkoba,setelah diketahui kebenaranya selanjutnya pelaku langsung diamankan," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa,
- 1 (Satu) buah asbak rokok warna hitam merk Move yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) buah bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga kristal shabu yang berisikan 2.18 gram,
- 8 (Selapan) ball plastik klip kosong ukuran kecil,
- 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung Lipat warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna merah,serta Uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu Juta Seratus Seribu rupiah).
Sewaktu petugas melakukan intrograsi pelaku mengakui membeli shabu tersebut dari Jono yang beralamat di Simpang Kapur Desa Simpang Beliti Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu.
" Selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan dan untuk di kembangkan," pungkasnya.(fendi/adv)
0 Response
Post a Comment