Konferensi Pers Polres Serang, 17 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Konferensi Pers Polres Serang, 17 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Share

TEPATPADATNEWSSERANG. Konferensi Pers dari Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil mengamankan 17 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, dan para tersangka tersebut berhasil diamankan sejak tanggal 5 s/d 31 Januari 2020. Bertempat di Aula Mako Polres Serang, Selasa (04/02/2020).

"Satresnarkoba berhasil mengamankan 17 tersangka, dengan barang bukti ganja, sabu-sabu dan tembakau gorila," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Trisno Tahan Uji.

Kapolres Serang menjelaskan, dari semua tersangka, ada yang pemakai, hingga pengedar kelas sedang. Dan ini hasil dari pengungkapan di wilayah hukum Polres Serang dari tanggal 5 s/d 31 Januari 2020.

"Untuk barang bukti keseluruhan, ganja kering seberat 171,72 gram, sabu-sabu 6,91 gram, tembakau gorila 5,7 gram. Dan para tersangka diamankan dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Serang," ucap AKBP Indra Gunawan.

"Untuk para tersangka, rata-rata usaianya di bawah 20 tahun hingga 50 tahun, dan ada 2 orang pelajar sudah kita limpahkan ke kejaksaan," jelas Kapolres Serang.

Lanjut AKBP Indra Gunawan, dari 17 tersangka MS, IJ, NI, A, YI, R, YS, BI, AFM, RMH, MSNI, ERA, EMS, MFA, P, H dan J, akan di kenakan pasal berbeda tentang undang - undang narkotika.

"Kita kenakan pasal 111 dan 112 jo 127 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo Permenkes No 44 tahun 2009 tentang penggolongan narkotika dengan ancaman 4 sd 12 tahun penjara," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan.

0 Response

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel