Padil Hermansyah Meninggal Karena Dibunuh Ayah Kandung Sendiri
LENSAPUBLIKASI, PEKANBARU. Senin tanggal 17 Februari 2020 sekira pukul 10.30 telah dilaporkan adanya tindak pidana Pembunuhan terhadap korban anak a.n PADIL HERMANSYA ( 3 tahun) di Perumahan Griya Cipta Blok L No.8 RT 03/RW 10 keluarahan Sialang Munggu. Kec Tampan.
Pelaku pembunuhan ini (Terlapor) tak lain tak bukan adalah ayah kandung korban sendiri yang bernama HERMANTO ( 38 tahun), Perumahan Griya Cipta Blok L No.8 RT 03/RW 10 keluarahan Sialang Munggu. Kec Tampan
Saksi - Saksi dari kejadian pembunuhan ini adalah :
- Jumini (37 tahun), ibu kandung korban, Perumahan Griya Cipta Blok L No.8RT 03/RW 10 keluarahan Sialang Munggu. Kec Tampan
- Fajar Suryanto (14 tahun), kakak kandung korban
- Satria Purnomo( 11 tahun),kakak korban
- Junawan(31 tahun), adik kandung pelaku
- Djamal Ambo(57 tahun), ketua RT 03
Kronologis dari peristiwa pembunuhan Padil Hermansya (3 Tahun) adalah
pada hari senin tgl 17 Februari 2020 sekita pukul 10.30 wib. Saksi an. JUNAWAN datang ke rumah pelaku Sdr. HERMANTO untuk memastikan alasan pelaku tidak masuk kerja. sesampainya di TKP Sdr. JUNAWAN memanggil dari luar rumah beberapa kali namun tidak ada jawaban kemudian Sdr. JUNAWAN yang melihat motor pelaku terparkir di depan rumah dan berinisiatif masuk ke dalam rumah bersama ketua RT dan warga. setelah berhasil masuk rumah lewat pintu samping Sdr. JUNAWAN terkejut melihat korban Sdr.PADIL HERMANSYA sudah tergeletak di ruang makan dengan posisi telungkup dan sudah tidak bernyawa, sementara pelaku dan istrinya Sdri. JUMINI berada di dalam kamar dan mengatakan bahwa anaknya meninggal setelah dilakukan ritual pengusiran setan. Setelah itu Sdr. JUNAWAN segera menghubungi Babinkamtibmas dan Polsek Tampan atas kejadian tsb.
Peristiwa ini selanjutnya ditindaklanjuti oleh Polsek Tampan
0 Response
Post a Comment