Remaja Pelaku Curanmor diamankan Polres Cilegon

Remaja Pelaku Curanmor diamankan Polres Cilegon
Share

TEPATPADATNEWS, CILEGON. Team Resmob Sat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten berhasil  ungkap kasus tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Terate Kecamatan Kramatwatu kabupaten Serang, Sabtu (01/2/2020) jam 09.00 wib

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana. S.I.K., M.H saat di konfirmasi melalui awak media, Kamis (06/2/20) mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/04/I/2020//Banten/Res Cilegon/Sek Bojonegara, LP/ 118/VII/2017/Banten/Res Cilegon/Sek Ciwandan,

"Tim berhasil mengamankan pelaku JD (33) warga kecamatan kramatwatu kabupaten serang, " Ujarnya. 

Kemudian kapolres Cilegon mengatakan bahwa penangkapan JD (33) berdasarkan pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya yaitu PR yang mengakui bahwa telah melakukan Curanmor di  27 TKP di daerah Bojonegara, jombang, citangkil, ciwandan, Anyer, dan Mancak

"Dari hasil pemeriksaan dan penangkapan ini Team Resmob Sat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten  berhasil mengamankan 1 unit Spm merk Yamaha vixion, 1 unit Spm merk Honda Scoopy, 1 unit Spm honda scopy abu nopol A-6712-DB, 1 buah STNK Sepeda motor Vxion (dari pelapor), 1 buah BPKB sepeda motor Vixion,"ujarnya.

Selanjutnya kapolres menyampaikan tersangka berikut BB dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Cilegon.

"Terhadap tersangka akan di jerat  Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," Ujarnya.

Kemudian Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dalam menyimpan kendaraan jangan lupa mengunci ganda, dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan untuk bisa melaporkan ke Polisi terdekat. (Bidhumas)

0 Response

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel