Satreskrim Polres Cilegon amankan 3 pelaku pencurian Gulungan Kabel Indonesia Power
TEPATPADATNEWS. CILEGON. Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan berupa 1(satu) gulung kabel power ukuran diameter 2,5 IN,panjang kurang lebih 13,36 M, Milik PT.INDONESIA POWER, di dalam Area unit 8 PT.INDONESI POWER, Minggu (09/02/2020)
Ketiga pelaku ditangkap Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ 05 / II / 2020/Banten/Res Cilegon / Sek Pulomerak tgl 10 Februari 2020" Ketiga pelaku tersebut Berinisial HSI (41), DY (35) serta IRN (39) ketiganya merupakan warga Kelurahan Suralaya Kecamatan Merak
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil barang merk DAIHATSU , Warna Putih, 1 (satu) kabel power warna merah, ukuran diameter 2,5 IN dan panjang kurang lebih 13 Meter Dan 1 (satu) Gergaji Besi .
"awalnya dua anggota piket Security melihat ada orang yang mencurigakan didalam Area unit 8 PT.INDONESI POWER setelah dipantau orang yang mencurigakan tersebut menaikan kabel kedalam mobil losbak, Dan piket security melaporkan kejadian tersebut kepada komandan regu untuk diamanakan dan dilaporkan ke Polsek Pulomerak. Akibat Kejadian tersebut PT.INDONESIA POWER mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp.32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah)" kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana dalam keterangan persnya, Selasa (11/02/2020).
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Bidhumas).
0 Response
Post a Comment