Kades Sungai Sikai Kec Gunung Tujuh Diduga Mark Up Pemasangan Lampu PJU.

Kades Sungai Sikai Kec Gunung Tujuh Diduga Mark Up Pemasangan Lampu PJU.
Share

LENSAPUBLIKASI, KERINCI. Pengerjaan pemasangan lampu penerangan jalan umum ( PJU) tenaga surya yang dianggarkan dari Dana Desa telah selesai pemasangannya di desa sungai sikai. Namun dalam pemasangan PJU tersebut diduga ada indikasi mark up tidak sesuai dari anggaran yang telah dianggarkan. 

Dari investigasi awak portal buana beserta Ketua DPD KPK TIPIKOR desa sungai sikai kecamatan gunung tujuh kabupaten kerinci pemasangan lampu PJU tahun 2019 yang dilaksanakan oleh kades sungai sikai yasriadi adanya kejanggalan dari pemasangan lampu PJU tersebut. Yang mana kades sungai sikai yasriadi saat ini sudah habis masa jabatannya.

Salah seorang masyarakat saat dikonfirmasi menuturkan. " kades sungai sikai yasriadi ini sudah kami laporkan ke  polsek kayu aro 3/2/2020 yang lalu. Adapun laporan yang kami layangkan ke polsek kayu aro tidak mendapat tanggapan sama sekali.

Dalam laporan tersebut Masyarakat sungai sikai yang tidak mampu tidak mendapat bantuan seperti bantuan bedah rumah. Masyarakat yang tidak mampu tidak mendapatkan bantuan PKH sementara masyarakat yang mampu mendapatkan bantuan tersebut

Untuk anggota BPD yang sudah dipilih dari RT masing masing yang diajukan kepada kades ditolak dan diganti dengan orang lain yang mau mengikuti perintah kades dan ketua RT diangkat oleh kades sendiri sedangkan ketua RT tidak berpendidikan daftar hadir pemilihan terlampir.

Staf desa yang diangkat sudah ada yang berusia 50 tahun sedangkan yang muda memenuhi syarat tidak diterima, Selama kades menjabat sekdes tidak difungsikan atau tidak diajak kerja sama dalam pemerintahan desa.

Selama kades menjabat terjadi perpecahan di desa antara RT 2 dan RT 3 dan tidak pernah didamaikan oleh kades. mengadukan masyarakat ke Polsek tentang peracunan tanaman kentang miliknya yang ternyata tidak terbukti. Kemudian dirundingkan secara adat di desa dan kades dipanggil tidak mau datang dan menentang peraturan adat desa.

Pada priode pertama menjabat kepala desa, kades mengangkat sebagian staf dari keluarga kades sendiri,  Staf desa yang diangkat sekarang baru menetap di desa sungai sikai tidak penduduk asli desa.

Pemasangan lampu jalan di desa diperkirakan dengan biaya lebih kurang Rp.2. 500.000 (Dua Juta Lima Ratus Rupiah ) sedangkan ditanya oleh salah satu masyarakat kepala desa mengatakan biaya 8.000.000. Per tiang" ungkap masyarakat.

Dilain tempat ketua DPD KPK TIPIKOR boy Bunyamin mengungkapkan. Sebagaimana apa yang telah disampaikan masyarakat desa sungai sikai jelas kades sungai sikai sudah menyalahi aturan begitu juga dalam pemasangan lampu PJU tenaga surya dengan anggaran 8 juta, kades diduga mark up dana pemasangan lampu PJU. Saya tau kalau lampu PJU yang dipasang berapa anggarannya. "Ungkap ketua.

Lebih lanjut ketua menambahkan." terkait masalah kades sungai sikai yang telah dilaporkankan masyarakat ke polsek kayu aro tidak ada tanggapan dari pihak aparat, saya yang akan melaporkan ke kejati kades sungai sikai dengan bukti bukti yang ada. Saya akan terus giring sampai kades diproses dan dipenjarakan" pungkas ketua DPD KPK TIPIKOR boy Bunyamin. 

Saat awak portal buana konfirmasi ke kades sungai sikai via telpon celular kades menyebutkan pemasangan lampu PJU dengan anggaran 8 juta sebanyak 22 titik sudah sesuai dengan anggaran dan sudah ada surat lengkap dari tim pemasang lampu PJU "ungkap kades menutup pembicaraan via telpon celular.( fc)

0 Response

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel