Kombes Nunung Syaifudin: Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Telah Ditetapkan 4 Tersangka

Kombes Nunung Syaifudin: Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Telah Ditetapkan 4 Tersangka
Share

TEPATPADATNEWS, SERANG. Perkembangan kasus dalam  perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten telah menetapkan empat orang tersangka berinisial JA, EN, SU, dan TO dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil yang berlokasi di  Kabupaten Lebak, Banten.

Peran dari empat tersangka tersebut yaitu pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor pada awal tahun 2020.

Kepada awak media Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin, mengatakan, untuk saat ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Kita fokus untuk dapat menyelesaikan perkara ini.

"Kita akan dalami lagi karena menurut informasi, ada yang sudah ditangani Badan Reserse Kriminal Polri. Saya dan tim akan bekerja keras menuntaskan perkara ini," terang Kombes Pol Nunung, Sabtu (07/03/2020).

Penetapan tersangka kepada empat orang tersebut, kata Kombes Pol Nunung, kita menilai dari beberapa keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan saksi ahli, kami kira sudah cukup untuk menetapkan keempatnya menjadi tersangka, sehingga petugas Polisi tidak perlu menunggu keterangan tersangka lain  yang masih terus kami buru.

"Keterangan yang didapat dari tersangka kita nilai  bobotnya paling ringan,  karena biasanya tersangka  jarang sekali langsung mengakui perbuatannya. Penetapan tersangka terhadap empat orang tersebut karena alat bukti sudah cukup dan lengkap," ucap Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin.[red]

0 Response

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel