Polda Banten : Isu yang beredar di WAG, Pembuatan SIM Kolektif Tanpa Tes Adalah HOAX
LENSAPUBLIKASI, SERANG. Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H menegaskan informasi yang beredar di media sosial dan WAG, terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara kolektif tanpa tes hanya hoax semata.
"Isu di WAG dan media sosial yang berisi tentang pembuatan SIM secara kolektif, hanya datang lalu foto dan tanpa tes mPolda Banten Himbau Pembuatan SIM Kolektif Tanpa Tes Hoax
Serang - Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H menegaskan informasi di media sosial terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara kolektif tanpa tes hanya hoax semata.
"Isu di media sosial berupa pembuatan SIM secara kolektif, hanya datang Ke Samsat, Bawa KTP dan KK, lalu foto dan tanpa tes merupakan Informasi tidak benar alias hoax," kata kabidhumas Polda Banten Edy Sumardi.
Dia mengatakan, kepolisian hingga kini tidak pernah meluncurkan program pembuatan SIM seperti di informasi yang salah tersebut.
"Edy Sumardi Menjelaskan bahwa jika Masyarakat yang mau membuat SIM harus mengikuti datang sendiri ke kantor pelayanan SATPAS di setiap Polres. Lalu mendaftar sebagai pemohon, ikuti tes ujian Teori dan Praktik. Tidak ada pelayanan Penerbitan SIM (Baru dan perpanjangan) di Kantor Samsat, melainkan wajib datang langsung ke pelayanan SATPAS Di Polres," tegasnya.
Ia mengatakan masyarakat yang membutuhkan pelayanan Polri terkait dengan penerbitan SIM, bisa datang langsung ke Satpas Polres setiap hari (kecuali minggu atau libur), atau khusus perpanjangan SIM bisa datang ke lokasi pelayanan SIM Keliling dengan biaya sesuai dengan PP 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Lebih lanjut kabidhumas Polda Banten terus mensosialisasikan kepada netizen terkait bermedia sosial yang bijak dan benar.
"Mari bijak bermedia sosial, saring sebelum sharing. Lawan hoax, tolak hoax, dan laporkan hoax,"katanya.(Bid Humas) karena itu merupakan informasi yang tidak benar alias hoax," kata Edy Sumardi selaku kabid humas
Edy sumardi mengatakan, kepolisian hingga kini tidak pernah meluncurkan program pembuatan SIM seperti di informasi tersebut.
"Masyarakat yang mau membuat SIM harus mengikuti tes praktik dan teori. Tidak ada pelayanan Penerbitan SIM (Baru dan perpanjangan) di Samsat, melainkan wajib datang ke SATPAS Di Polres," tegasnya.
Ia mengatakan masyarakat yang membutuhkan pelayanan Polri terkait dengan penerbitan SIM, bisa datang langsung ke Satpas Polres setiap hari (kecuali minggu atau libur), atau khusus perpanjangan SIM bisa datang ke lokasi pelayanan SIM Keliling dengan biaya sesuai dengan PP 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Lebih lanjut kabidhumas Polda Banten terus mensosialisasikan kepada netizen terkait bermedia sosial yang bijak dan benar.
"Mari bijak bermedia sosial, saring sebelum sharing. Lawan hoax, tolak hoax, dan laporkan hoax,"katanya.(Bid Humas).
0 Response
Post a Comment